Team Penyidik pada Pendamping Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada akhirnya meredam seorang mantri atau petugas lapangan yang bekerja tangani credit di BRI Unit Kalosi di Kabupaten Enrekang berkaitan kasus sangkaan korupsi.
“Terdakwa inisial MS ditahan sepanjang 20 hari terhitung 11 September-30 September 2024 di Instansi Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 A Makassar,” kata Kepala Seksi Pencahayaan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi selesai eksekusi di Kantor Kejati di tempat, Rabu malam.
Penahanan berkaitan berdasar Surat Perintah penentuan terdakwa nomor : 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 per tanggal 11 September 2024, dan dilaksanakan usaha paksakan penahanan sesudah diputuskan statusnya sebagai terdakwa dan Surat Perintah penahanan dari Wakil Kepala Kejati Sulsel nomor: Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 per tanggal 11 September 2024.
Disamping itu, team Aspidsus Kejati Sulsel sudah mengecek 52 orang saksi, dan 2 orang pakar dan memperoleh beberapa dokumen berkaitan pemakaian cicilan pembayaran pelunasan pembayaran utang dan hasil credit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang tahun 2022 sampai 2023.
Berkenaan dengan modus operasi yang dilancarkan terdakwa MS, sebagai Mantri BRI di Unit Kalosi Enrekang dia secara menyengaja sudah memakai pembayaran uang cicilan credit, pembayaran pelunasan pembayaran credit dan hasil pencairan credit nasabah.
Uang itu tidak disetor ke kas BRI hingga pembayaran-pembayaran itu tidak masuk ke mekanisme, yang mana uang-uang itu dipakai oleh MS untuk kebutuhan individu.
“Karena perlakuan terdakwa mengakibatkan Bank BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang alami rugi sejumlah Rp1,08 miliar lebih. Team penyidik terus mempelajari dan meningkatkan kekuatan terdakwa yang lain,” tutur Soetarmi.
Perlakuan MS yang salah gunakan dan memakai pembayaran uang cicilan credit, pembayaran pelunasan pembayaran credit dan hasil pencairan credit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang semenjak 2022-2023 berlawanan dengan Surat Selebaran (SE) nomor: SE. 58-DIR/ORD/11/2022 tanggal 22 November 2022 mengenai Dasar Penerapan Implementasi Management Dampak negatif Operasional.
SE nomor SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 mengenai Corporate Governance. SE nomor: SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 mengenai Ketentuan Disiplin. Matriks Pelanggaran Esensial dalam CRD 20 dan CRD 30.
Matriks Pelanggaran Norma dan Rekam jejak ETK 1, ETK 21, ETK 24. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara dan Undang-undang nomor satu tahun 2004 mengenai Koleksi Negara.
Disamping itu, terdakwa menyalahi ketetapan pidana seperti ditata dalam Primair dan subsidair, yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti Undang-undang nomor 20 tahun 2001 mengenai peralihan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 KUHPidana.
Soetarmi menambah, sama sesuai instruksi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel mengimbau ke beberapa saksi yang diundang supaya kooperatif datang untuk jalani pemeriksaan dan tidak lakukan beberapa upaya menghadang, hilangkan atau menghancurkan alat bukti dan berusaha untuk lakukan usaha untuk melobi kasus.
Seterusnya, team penyidik selekasnya bertindak penyelidikan berbentuk penyitaan, pemeriksaan, penutupan dan pencarian buat pemercepatan pemberkasan dan penyerahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.